Kanal

Pil Ekstasi Nodai Ramadhan, Polsek Pasir Penyu Amankan Seorang Pengedar di Tanjung Gading

BERITAINHU.COM, INHU – Upaya menjaga kesucian bulan suci Ramadhan terus digencarkan jajaran kepolisian di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi pada Senin (23/2/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Pengungkapan tersebut berlangsung di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu. Dari lokasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial RDS alias DEDE (37), yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kapolres Polres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim opsnal Polsek Pasir Penyu dengan melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di depan rumahnya. Dari tangan tersangka ditemukan tiga butir pil ekstasi. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah, tepatnya di lemari kamar, kembali ditemukan sejumlah pil ekstasi yang dikemas dalam plastik serta barang bukti lainnya,” terang AIPTU Misran.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita total 13 bungkus plastik berisi 74 butir pil ekstasi dengan berat kotor 27,7 gram. Rinciannya terdiri dari 41 butir merek minion warna ungu, 27 butir merek kerang warna hijau, dan 6 butir merek granat warna hijau. Selain itu, turut diamankan 17 lembar plastik bening kosong dan satu unit handphone warna merah milik tersangka.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Indragiri Hulu melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, terlebih di bulan Ramadhan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika dapat terjadi kapan saja, bahkan di tengah suasana ibadah bulan suci. Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara tegas dan profesional sesuai aturan yang berlaku.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER