Kanal

Bupati Indragiri Hulu Keluarkan Surat Edaran Pedoman Aktivitas Ramadan 1447 H

BERITAINHU.COM, INHU – Bupati Indragiri Hulu menerbitkan Surat Edaran Nomor: 450/SE-Kesra/92 tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadhan 1447 H / 2026 M di Kabupaten Indragiri Hulu. Surat edaran tersebut bertujuan menciptakan rasa aman, nyaman dan khusyuk selama umat Islam menjalankan ibadah puasa.

Dalam surat edaran yang diterbitkan di Rengat pada 12 Februari 2026 itu, Bupati mengimbau seluruh umat Islam untuk memperbanyak ibadah, meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta menghidupkan malam Ramadan dengan shalat tarawih, tadarus Al-Qur’an, qiyamul lail dan kegiatan keagamaan lainnya.

Pengurus masjid dan mushalla diminta untuk memfasilitasi kegiatan pesantren Ramadan, iktikaf serta aktivitas ibadah sosial. Pelaksanaan penentuan waktu imsak dan berbuka juga diharapkan berpedoman pada ketentuan resmi Kementerian Agama Republik Indonesia.

Selain itu, para mubaligh dan penceramah agama diimbau menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah, serta menghindari penyampaian materi yang dapat memicu perpecahan di tengah masyarakat.

Bupati juga mengajak masyarakat non-Muslim untuk saling menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa demi menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Indragiri Hulu.

Terkait aktivitas usaha, dalam surat edaran tersebut diatur ketentuan operasional rumah makan, restoran, kafe dan usaha sejenis selama Ramadan. Pada siang hari, usaha makanan diperbolehkan melayani secara takeaway atau pesan antar, sementara pelayanan makan di tempat dibatasi dengan ketentuan tertentu dan tetap menjaga ketertiban.

Pengelola perkantoran dan pusat bisnis juga diimbau memutar murottal Al-Qur’an, menyesuaikan pakaian dinas yang sopan dan islami, serta mengumandangkan azan saat waktu shalat tiba dan menganjurkan pelaksanaan shalat berjamaah.

Bupati berharap seluruh aparatur pemerintah, TNI-Polri, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dapat mendukung serta mengawal pelaksanaan imbauan tersebut.

“Melalui surat edaran ini, kami mengajak seluruh masyarakat Indragiri Hulu untuk bersama-sama menjaga suasana Ramadan agar tetap aman, tertib dan penuh keberkahan. Mari kita jadikan bulan suci ini sebagai momentum mempererat persatuan dan meningkatkan kepedulian sosial,” demikian imbauan Bupati dalam surat edaran tersebut.

Dengan diterbitkannya pedoman ini, diharapkan pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1447 H di Kabupaten Indragiri Hulu dapat berjalan lancar, damai, dan penuh kekhusyukan.***

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER