INHU - Halal bihalal adalah tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Muslim di Indonesia setelah hari raya Idul Fitri. Istilah "halal bihalal" berasal dari bahasa Arab "halal" yang berarti "sah" atau "boleh", dan "bihalal" yang berarti "saling memaafkan".
Halal bihalal adalah kegiatan yang dilakukan untuk memohon maaf dan memaafkan kesalahan-kesalahan yang terjadi selama bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri. Kegiatan ini biasanya dilakukan dengan mengunjungi keluarga, tetangga, dan teman-teman untuk meminta maaf dan memaafkan kesalahan-kesalahan yang terjadi.
Seperti halnya yang dilukakan oleh jamaah masjid At-Taqwa desa Danau Tiga, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu telah menggelar kegiatan halal bihalal pada Minggu 6 April 2025 bertempat di masjid setempat.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Danau Tiga Sarno, Pengurus mesjid serta masyarakat setempat.
"Halal bihalal adalah tradisi yang baik dan dapat membantu memperkuat hubungan sosial dan mempromosikan nilai-nilai kasih sayang dan maaf-memaafkan di masyarakat Muslim," ujar Nurkhoiri Ketua Pengurus Mesjid At-Taqwa desa Danau Tiga pada saat memberikan tausiyahnya.
Selain itu, kegiatan halal bihalal di masjid juga dapat menjadi sarana untuk mempererat ukhuwah islamiyah dan memupuk rasa persaudaraan di antara jemaah masjid, tambahnya.
Setelah kegiatan tausiyah acara ditutup dengan doa bersama dan kirim doa kepada arwah leluhur yang telah mendahului berpulang ke Rahmatullah. Acara terakhir merupakan acara tradisi yaitu makan ketupat bersama.(sur)