Kanal

Pemkab Inhu Gelar Pembinaan POSBANKUM Desa dan Kelurahan, Sekaligus Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis Nanas Madu Sukajadi

BERITAINHU.COM, INHU – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar kegiatan pembinaan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) bagi desa dan kelurahan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Riau.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Auditorium Lantai 4 Kantor Bupati Indragiri Hulu, Kamis (5/3/2026).

Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan sertifikat Indikasi Geografis untuk produk unggulan daerah, yakni Nanas Madu Sukajadi Kuala Cenaku.

Sertifikat tersebut menjadi bentuk pengakuan resmi atas kekhasan dan kualitas produk lokal yang berasal dari wilayah tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan POSBANKUM memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan akses layanan hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, POSBANKUM hadir sebagai wadah bagi masyarakat untuk bertanya, berkonsultasi, serta mendapatkan pendampingan terkait berbagai persoalan hukum yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.

“POSBANKUM menjadi tempat masyarakat memperoleh informasi dan pendampingan hukum secara mudah dan dekat dengan lingkungan tempat tinggal mereka,” ujarnya.

Untuk mendukung layanan tersebut, telah disiapkan para paralegal desa yang bertugas membantu dan mendampingi masyarakat ketika menghadapi permasalahan hukum.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjadikan POSBANKUM sebagai garda terdepan pelayanan hukum di tingkat desa.

“Mari kita jadikan POSBANKUM sebagai garda terdepan pelayanan hukum di desa, sehingga masyarakat merasa terlindungi, didampingi, dan mendapatkan keadilan dengan cara yang sederhana dan bermartabat,” ungkapnya.

Rudy menambahkan, saat ini di Provinsi Riau Pos Bantuan Hukum telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan atau telah mencapai 100 persen.

Namun khusus di Kabupaten Indragiri Hulu yang memiliki 194 desa dan kelurahan, terdiri dari 178 desa dan 16 kelurahan, baru 39 desa dan kelurahan yang telah melaporkan kegiatan POSBANKUM secara aktif.

Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan seluruh desa dan kelurahan dapat mengoptimalkan peran POSBANKUM sebagai sarana pelayanan hukum yang mudah diakses masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan hukum di tingkat desa.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER