INHU – Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan kedisiplinan dan profesionalisme di tubuh institusi Polri. Pada Selasa (9/9/2025) pagi, bertempat di Lapangan Apel Mapolres Inhu, dilaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel yang terjerat kasus pidana penipuan. Upacara yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si.
Personel yang diberhentikan tidak dengan hormat adalah BRIPKA Teguh Yona Permana. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1076/Pid.B/2024/PN.Pbr, ia terbukti melakukan penipuan terhadap warga bernama Sunardi . Atas perbuatannya, BRIPKA Teguh dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, dan akhirnya diputuskan dipecat dari dinas kepolisian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.
Upacara PTDH dilaksanakan secara terbuka dengan prosesi pembacaan keputusan Kapolda Riau, penyerahan dan penyilangan tanda foto personel yang dipecat, serta amanat Inspektur Upacara. Kapolres Inhu dalam amanatnya menyampaikan pesan tegas bahwa Polri tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran hukum maupun kode etik yang mencoreng nama baik institusi.
“Kegiatan ini bukan untuk mempermalukan, namun sebagai wujud komitmen kami bahwa setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat harus siap menerima konsekuensinya. Kami berharap seluruh personel menjadikannya sebagai pelajaran untuk selalu menjaga kehormatan dan amanah masyarakat,” ujar Kapolres Inhu melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH.
Upacara ini dihadiri Wakapolres Inhu, para pejabat utama, kapolsek jajaran, perwira, Bhayangkari, hingga seluruh personel Polres Inhu. Para peserta upacara terdiri dari gabungan pleton staf, Sat Samapta, Sat Lantas, Sat Reskrim/Intelkam, PNS Polres, hingga Bhayangkari.
Meski berlangsung dengan nuansa keprihatinan, seluruh rangkaian acara berjalan tertib, lancar, dan penuh makna. Upacara selesai pada pukul 08.30 WIB dengan situasi yang aman dan kondusif.
Menurut AIPTU Misran, keputusan ini adalah langkah tegas institusi untuk menjaga kepercayaan publik. Polres Inhu berharap, peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar selalu menjunjung tinggi integritas, disiplin, dan loyalitas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.***