Beritainhu.co,INHU - Pemerintah kabupaten Indragiri hulu melalui Forkopimcam Rengat Barat telah membentuk 2 time untuk melakukan sosialisasi tentang larangan dan bahaya Kebakaran Hutan Dan Lahan ( Karhutla ), pembentukan time sudah di buat dan atas instruksi Bupati Inhu.
Time 1 telah melakukan sosialisasi kepada desa desa yang di anggap rawan kebakaran, termasuk kali ini kunjungan sosialisasi di lakukan kepada masyarakat Desa Danau Tiga, pada Rabu, (20/9/2023) di aula kantor desa setempat.
Hadir dalam acara sosialisasi yang dihadiri staf camat, Suparmin bersama tim 1 kecamatan, Babinkamtibmas Aipda Rio Derick Zulmi, Babinsa, Peltu Rudi, Kades Sarno, Sekdes, Supriadi, BPD Agus Sugandi, MPA dan perangkat desa serta tokoh masyarakat dan Karang Taruna desa.
Dalam arahannya ketua tim 1 yang juga staf camat kecamatan Rengat Barat menyampaikan kepada peserta sosialisasi yang pertama, bahwa masyarakat di larang membuka lahan dengan cara membakar dan menjaga areal kebun yang dimiliki masyarakat agar tidak terbakar. Kemudian jangan membuang puntung rokok sembarangan.
Karena larangan membakar lahan sudah di atur dalam UU kehutanan dan perkebunan dan ancaman pidananya 15 tahun penjara dan denda 7.5 milyar.
Kades Danau Tiga mengucapkan terimakasih atas kehadiran tim, untuk mensosialisasikan penanggulangan karhutla. Pemerintah desa danau tiga siap untuk bersinergi dan mensosialisasikan tentang karhutla kepada masyarakat.***